Cegah Laka Lantas, Kepsek SMPN 1 Susoh Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
SMP Negeri 1 Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh siswanya membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini dieksekusi demi memutus rantai kecelakaan lalu lintas yang kerap menjerat pelajar di bawah umur.
![]() |
| Satlantas Polres Abdya menyambangi SMPN 1 Susoh, Rabu (29/4/2026). Foto: IST |
SUSOH — Aturan ketat tersebut mulai berlaku efektif pada Kamis 23 April 2026. Keputusan ini lahir menyusul kesepakatan resmi antara pihak sekolah, komite, dan kepolisian setempat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala SMPN 1 Susoh, Irsyaf Eka Putra, menyoroti tingginya angka siswa yang nekat memacu kendaraan bermotor ke sekolah meski belum memenuhi syarat usia secara hukum.
“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan serta membentuk kesadaran hukum sejak dini,” ujar Irsyaf.
Di sisi lain, Irsyaf memastikan kebijakan pelarangan ini tidak sekadar gertakan di atas kertas. Kepatuhan berlalu lintas dinilai sebagai bagian mutlak dari pendidikan kedisiplinan siswa. Ia menjamin akan ada tindakan nyata di lapangan bagi para pelajar yang membandel.
“Ada sanksi dari pihak sekolah dan Satlantas jika siswa nekat membawa motor ke sekolah,” tegas Irsyaf.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Aceh Barat Daya, AKP T. Tasrizalsyah, menyatakan kesiapan pasukannya untuk mem-back up penindakan di lapangan. Langkah ini dinilai sejalan dengan target kepolisian dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di kalangan remaja.
Sebagai jalan keluar, pihak sekolah telah memetakan sejumlah skenario transportasi alternatif yang lebih aman. Para pelajar dianjurkan beralih menggunakan angkutan umum, diantar oleh keluarga, atau memilih berjalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang berdomisili tak jauh dari area sekolah.

Posting Komentar