Alhamdulillah, Pasien Desil 8-10 di Abdya Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai JKA
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) untuk tetap memberikan layanan pengobatan gratis bagi seluruh pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
![]() |
| Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin saat menjenguk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUD-TP) beberapa waktu lalu. Foto: INSTAGRAM/safaruddinofficial |
BLANGPIDIE — Melalui kebijakan ini, warga yang masuk dalam kelompok kemampuan ekonomi menengah ke atas atau kategori Desil 8 hingga 10 dipastikan tidak kehilangan hak akses kesehatan mereka.
Safaruddin memandang bahwa program JKA bukanlah sekadar kebijakan medis biasa, melainkan telah melekat sebagai identitas sosial masyarakat Aceh yang bahkan telah hadir sebelum sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan secara nasional.
Ia menilai bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan pemenuhannya adalah tanggung jawab mutlak negara.
"Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP," tegas Safaruddin, Kamis (7/5).
Sembari memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan tanpa diskriminasi kelas, Bupati telah menginstruksikan Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk segera melakukan audit dan perbaikan data.
Safaruddin menyadari tingginya potensi ketidakakuratan di lapangan, di mana warga miskin yang seharusnya berada di kelompok Desil 1-5 justru keliru tercatat di Desil 8-10.
Untuk mengurai sengkarut pendataan tersebut, Safaruddin mendesak peran aktif aparatur pemerintahan desa (gampong) sebagai ujung tombak yang paling memahami kondisi riil masyarakatnya. Ia juga berharap para anggota dewan turun tangan ke daerah pemilihannya masing-masing untuk membuka mekanisme sanggah yang transparan.
Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan jaminan kesehatan di era pemerintahannya akan diintegrasikan secara penuh mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi mewujudkan perlindungan sosial yang lebih adil dan akuntabel.
Ia juga menjanjikan pemberlakuan masa transisi guna mengharmonisasikan regulasi mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Qanun, hingga Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Instruksi Bupati Safar langsung direspons cepat oleh Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Bupati untuk mengesampingkan sementara pembatasan layanan berdasarkan desil, sembari menunggu proses verifikasi data faktual oleh Dinas Sosial.
Ismail mengakui bahwa selama lima hari terakhir, pihak rumah sakit memang sempat menerapkan pembatasan layanan gratis sesuai mandat Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Namun, dengan terbitnya instruksi terbaru ini, ia menjamin seluruh pasien dari Desil 1 hingga 10 akan dilayani kembali seperti sedia kala, dengan prioritas utama tetap diberikan pada penanganan pasien gawat darurat.
Pihak rumah sakit pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan secara proaktif mengecek serta melaporkan status desil mereka ke Dinas Sosial jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Posting Komentar