Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

RSUD-TP Terima 10 Komplain Usai Setop Layani Pasien Desil 8+

Keterkejutan warga akan transisi kebijakan ini memicu sejumlah kendala di pusat pelayanan. Ismail mengakui bahwa pihaknya menghadapi komplain.

Memasuki hari kelima penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengonfirmasi telah menerima 10 komplain dari masyarakat. 

Ilustrasi. Foto: RSUD-TP

BLANGPIDIE — Keluhan tersebut mencuat usai pihak rumah sakit resmi menghentikan layanan JKA bagi pasien yang tergolong dalam kategori desil 8 hingga 10 per 1 Mei 2026.

Direktur RSUD-TP Abdya, dr. Ismail Muhammad, menjelaskan bahwa pembatasan layanan ini merupakan tindak lanjut mutlak dari aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Sesuai regulasi terbaru, pihak rumah sakit kini hanya memproses klaim JKA bagi masyarakat yang berada pada kelompok rentan.

"Yang kita layani hanya desil 1-7," tegas Ismail, Selasa (5/5).

Bagi warga yang tercatat di data desil 8 hingga 10, pihak rumah sakit menyarankan agar mereka segera beralih dan mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keterkejutan warga akan transisi kebijakan ini tak pelak memicu sejumlah kendala di pusat pelayanan. Ismail mengakui bahwa pihaknya menghadapi komplain dari para pasien yang terkejut lantaran kepesertaan JKA mereka mendadak ditolak oleh sistem saat hendak berobat.

Menghadapi rentetan protes tersebut, manajemen rumah sakit berupaya memberikan edukasi persuasif kepada pasien. Ismail memaparkan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil risiko dengan memaksakan penggunaan fasilitas JKA untuk kelompok mampu, lantaran biaya perawatannya kelak dipastikan tidak akan bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

"Pada posisi ini, kita hanya bisa menjelaskan apa adanya," tuturnya merespons keluhan warga.

Kendati pelayanan rawat jalan dan reguler dibatasi secara ketat, Ismail memberikan jaminan penuh bahwa aturan administratif tersebut sama sekali tidak akan menghalangi penanganan medis darurat. Ia memastikan seluruh tindakan yang menyangkut keselamatan nyawa tetap menjadi prioritas tanpa memandang status jaminan kesehatan.

"Pasien gawat darurat tetap kita layani, mau dia desil berapapun," ucap Ismail memberikan garansi.

Guna memperlancar proses administrasi dan menghindari penolakan di loket, pihak RSUD-TP mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk proaktif mengecek status desil masing-masing sebelum datang ke rumah sakit.

Apabila warga menemukan adanya ketidaksesuaian data pada hasil desil yang keluar, Ismail mengarahkan mereka untuk meminta bimbingan langsung ke Dinas Sosial setempat lantaran data tersebut "bisa disanggah" sesuai prosedur yang berlaku.