Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

IMM Abdya Soroti Polemik JKA, Minta Pergub Desil Dievaluasi Total

Penerapan sistem desil JKA di Aceh menuai kritik karena dinilai mengorbankan warga ekonomi menengah bawah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti polemik penerapan sistem desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan memicu keresahan masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Umum PC IMM Abdya, Khairul Rijal. Foto: Ist

BLANG PIDIE - Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Abdya, Khairul Rijal, menilai persoalan utama dalam kisruh JKA saat ini berawal dari lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerima manfaat berdasarkan tingkatan kesejahteraan atau desil.

“Menyikapi simpang siur problematika JKA yang menghebohkan jagat raya Aceh. Kami dari IMM Abdya juga turut memberikan komentar berkenaan dengan soal tersebut,” kata Khairul Rijal Kamis, 7/5/2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut masyarakat dibagi ke dalam 10 kategori desil. Penerima manfaat JKA hanya diberikan kepada kelompok desil 1 hingga 7, sedangkan masyarakat yang masuk desil 8, 9 dan 10 tidak lagi mendapat tanggungan layanan kesehatan gratis.

Menurutnya, secara konsep kebijakan itu memang dapat membuat penggunaan anggaran kesehatan menjadi lebih terarah dan efisien. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh.

“Namun, pada lain hal, pergub terbaru ini juga bertentangan dengan UU PA dan Qanun Aceh. Dimana poin utamanya, seluruh rakyat Aceh mendapatkan hak dan jaminan kesehatan secara merata,” ujarnya.

Khairul menyebut, sejak mulai diterapkan pada 1 Mei 2026, sejumlah rumah sakit umum dan puskesmas di Aceh telah menjalankan aturan tersebut. Dampaknya, masyarakat dengan kategori desil tinggi tidak lagi memperoleh layanan JKA.

Ia mempertanyakan keakuratan data penerima manfaat yang digunakan pemerintah. Sebab, di lapangan masih ditemukan masyarakat ekonomi menengah bawah yang justru masuk kategori desil 8 hingga 10.

“Fakta di lapangan, banyak warga kelas menengah bawah data desilnya berada di angka 8 bahkan 10. Hal inilah yang mengundang amarah rakyat hari ini,” katanya.

Lanjut Khairul, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Maka, sudah seharusnya Pergub itu di cabut, karena memang memerlukan waktu panjang untuk memfinalkannya. Atau, perlu adanya data konkret untuk proses seleksi sekatan desil,” ucap Khairul.

Ia juga mengingatkan agar persoalan layanan kesehatan tidak dijadikan ruang tarik ulur kepentingan politik di internal pemerintahan.

“Maka besar harap kami agar pemerintah tidak menjadikan ranah kesehatan sebagai ruang uji coba dan permainan politis,” tegasnya.

Menurut Khairul, JKA merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang memiliki nilai historis dan menjadi simbol perlindungan kesehatan masyarakat Aceh secara menyeluruh.

“JKA adalah salah satu kekhususan Aceh yang lahir dari perjalanan panjang yang berdarah-darah. Maka pemerintah harus berlaku objektif dalam melahirkan kebijakan,” pungkas Khairul Rijal.