JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh
Polemik Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA perlu kita tempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Ini bukan semata-mata perdebatan teknis tentang anggaran, data kepesertaan, atau skema pembayaran iuran.
![]() |
| Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P |
LEBIH dari itu, JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh, amanat kekhususan Aceh, dan tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa rakyat tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan. Sebagai Bupati Aceh Barat Daya, sekaligus sebagai orang yang pernah berada di lembaga legislatif Aceh (DPRA), saya memandang polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan yang saling menegasikan.
Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab menata kebijakan agar berkelanjutan. DPRA memiliki mandat memastikan setiap kebijakan tetap sesuai dengan Qanun, UUPA, dan kepentingan rakyat Aceh. Pemerintah Pusat juga memiliki kewajiban untuk memastikan integrasi JKA dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional dengan tidak menghilangkan kekhususan Aceh.
Sejalan dengan itu maka pertanyaan utama yang harus kita jawab bersama bukanlah siapa yang paling benar. Pertanyaan utamanya adalah: bagaimana memastikan seluruh rakyat Aceh tetap memperoleh jaminan kesehatan secara luas, adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan dasar hukum kekhususan Aceh?
Seperti yang telah pahami bersama bahwa JKA bukan program biasa. JKA telah menjadi bagian dari identitas kebijakan sosial Aceh. Program ini lahir dan berjalan sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional. Dengan kata lain, Aceh pernah berada satu langkah di depan dalam menunjukkan bahwa jaminan kesehatan luas bagi masyarakat bukan hanya cita-cita, tetapi dapat dijalankan melalui keberanian politik, keberpihakan anggaran, dan komitmen pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan sejarah Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan. Aceh bukan hanya daerah administratif dalam sistem pemerintahan nasional. Aceh memiliki dasar historis, politik, hukum, dan sosial yang diakui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam UUPA, hak masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintahan. Anak yatim, fakir miskin, dan kelompok rentan harus memperoleh perlindungan yang layak. Pemerintah Aceh beserta pemerintah kabupaten/kota wajib menghadirkan pelayanan kesehatan sesuai standar dan kebutuhan masyarakatnya.
Saat ini JKA menjadi ruang perdebatan, dan dengan bijak yang harus dicermati adalah ini bukan hanya terkait persoalkan status kepesertaan. Yang sedang dipertaruhkan adalah sejauh mana keistimewaan Aceh benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat. Keistimewaan tidak boleh hanya menjadi bahasa hukum.
Keistimewaan harus terasa ketika rakyat sakit, ketika keluarga miskin membawa pasien ke rumah sakit, ketika warga pedalaman membutuhkan rujukan, ketika pasien gagal ginjal harus cuci darah, ketika penderita kanker membutuhkan pengobatan dan terapi, serta ketika masyarakat tidak sanggup menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
Saya memahami bahwa Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi. Setiap program besar memang harus ditata dengan baik. Data kepesertaan harus diperbaiki karena permasalahan data ini sejatinya bukan hal yang baru. Berulang kali kebijakan publik dihadapkan pada persoalan yang sama, yaitu ketidaksinkronan dan rendahnya akurasi data. Jika persoalan mendasar ini tidak segera dibenahi secara sistemik, maka program sebaik apapun akan terus menghadapi risiko yang sama di masa depan.
Sejalan dengan kepastian data, tumpang tindih pembiayaan harus dihindari. Warga yang telah masuk skema JKN, PBI nasional, pekerja penerima upah, atau peserta mandiri perlu dipetakan secara jelas. Pemerintah tidak boleh membiarkan anggaran berjalan tanpa akurasi data dan tanpa kejelasan tanggung jawab pembiayaan.
Pada saat yang sama, saya juga memahami bahwa kemampuan fiskal daerah hari ini tidak sedang berada dalam keadaan yang mudah. Pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, sekaligus menghadapi penurunan ruang fiskal akibat perubahan besaran Dana Otonomi Khusus Aceh.
Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kemampuan Pemerintah Aceh dalam membiayai berbagai urusan pembangunan. Di satu sisi, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus tetap melaksanakan pembangunan infrastruktur, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pelayanan sosial, penguatan aparatur, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya. Di sisi lain, kebutuhan layanan kesehatan masyarakat juga harus terus meningkat.
Segala keterbatasan tersebut merupakan kondisi yang kita hadapi hari ini. Ruang fiskal yang semakin ketat tidak menjadi alasan untuk menempatkan JKA di luar prioritas utama. Justru sebaliknya, JKA harus diperlakukan sebagai program prioritas yang diamanahkan oleh kekhususan Aceh dan harus diakomodasi secara maksimal. Kesehatan bukan belanja pelengkap, melainkan prasyarat utama bagi produktivitas, kesejahteraan, dan martabat rakyat.
Karena itu, efisiensi anggaran perlu diarahkan untuk menata pembiayaan secara lebih cermat serta memastikan jaminan terhadap perlindungan tidak menjadi lemah dan tetap ditempatkan sebagai urusan yang paling mendasar. Efisiensi, evaluasi dan penataan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA harus dimaknai menjadi bagian dari upaya perlindungan tersebut.
Kebijakan terkait bidang kesehatan harus dikaji dengan serius karena kesalahan kecil dapat berdampak besar pada kehidupan manusia. Satu nama yang keliru dinonaktifkan bisa berarti satu keluarga kehilangan harapan saat berhadapan dengan kendala kesehatan yang berat.
Saya memandang bahwa pengelolaan polemik JKA harus memandang kearah yang sama, yang mana perlindungan kesehatan harus tetap luas dengan skema pembiayaan dapat ditata secara lebih tepat sasaran. Artinya, hak rakyat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan secara luas tetap terakomodir bahkan lebih meningkat. Yang dapat diatur adalah siapa yang membayar, melalui skema apa, dan bagaimana penganggaran pembiayaan dapat dibangun secara berkelanjutan.
Secara normatif warga miskin/tidak mampu masuk dalam tanggungan PBI nasional atau skema pembiayaan pemerintah. Untuk kelompok rentan harus dijamin oleh APBA dan APBK. Pekerja formal mengikuti skema pemberi kerja. Bagi masyarakat mampu dapat diarahkan menjadi peserta mandiri sesuai prinsip keadilan. Lalu untuk kasus penyakit katastropik, disabilitas, ODGJ, korban kekerasan, lansia rentan, ibu hamil berisiko, anak, dan masyarakat di wilayah terpencil selain dipastikan perlindungannya juga sebaiknya dapat dijangkau dengan cara yang mudah.
Pengalaman saya ketika berada di DPRA juga memberi pelajaran penting. Saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, saya bersama rekan-rekan di Komisi V telah berikhtiar mendorong perencanaan dan pembahasan kebijakan yang salah satu tujuannya adalah menurunkan beban tanggungan yang harus dipikul oleh provinsi dan daerah, tanpa mengurangi hak terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
Semangatnya bukan mengurangi jaminan bagi rakyat, melainkan menata ulang tanggung jawab pembiayaan secara proporsional: mana yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat melalui PBI-JK, mana yang harus ditanggung APBA dan APBK, mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi kerja, serta mana yang membutuhkan skema afirmatif berbasis kondisi sosial, geografis, atau medis tertentu.
Pemerintah Aceh dan DPRA sebaiknya kembali menyusun kajian komprehensif mengenai pembiayaan dan keberlanjutan JKA apabila dibutuhkan. Kajian tersebut dapat mencakup audit kepesertaan, pemadanan data dengan PBI nasional, pemetaan peserta yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, proyeksi kebutuhan anggaran tiga sampai lima tahun ke depan, kajian aktuaria, evaluasi klaim layanan, analisis kemampuan APBA dan APBK, serta simulasi beberapa skenario pembiayaan. Dengan kajian yang lengkap maka keputusan yang diambil tidak hanya bertumpu pada suasana politik jangka pendek, tetapi berdiri di atas data, kebutuhan medis, kemampuan fiskal, dan mandat hukum kekhususan Aceh.
Di sinilah Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu duduk bersama. Kita membutuhkan forum penyelesaian yang terbuka dan serius. Pemerintah Aceh membawa data, rancangan kebijakan, dan kemampuan fiskal.
DPRA membawa mandat pengawasan, Qanun, dan aspirasi rakyat. Pemerintah Pusat membawa kewenangan JKN, BPJS Kesehatan, PBI, dan integrasi data nasional. Kabupaten/kota membawa fakta lapangan, karena keluhan masyarakat pertama kali muncul di gampong, puskesmas, rumah sakit daerah, dan kantor pemerintah kabupaten/kota.
Saya memandang setidaknya ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, perlu ada audit dan pemadanan data secara terbuka. Masyarakat harus mengetahui setidaknya berapa jumlah peserta JKA lama, berapa yang tetap aktif, berapa yang dialihkan ke PBI nasional, berapa yang diarahkan ke peserta mandiri, dan berapa yang masuk kategori khusus. Tanpa keterbukaan data, kebijakan yang mungkin benar secara teknis akan tetap sulit diterima secara sosial.
Kedua, harus ada masa transisi yang manusiawi. Jangan sampai ada warga yang tiba-tiba tidak aktif ketika sedang dirawat atau membutuhkan pengobatan. Selama proses verifikasi dan sanggah data maka layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan harus tetap berjalan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terdampak oleh celah administrasi.
Ketiga, mekanisme sanggah harus dibuka sampai ke tingkat gampong. Data nasional penting, tetapi realitas sosial masyarakat Aceh sering kali lebih dipahami oleh keuchik, perangkat gampong, tenaga puskesmas, dan dinas sosial kabupaten/kota. Mereka harus diberi ruang dalam verifikasi faktual. Banyak warga yang secara data tampak mampu, tetapi secara nyata tidak sanggup membiayai pengobatan berat. Kebijakan yang baik harus mampu membaca realitas seperti ini.
Keempat, perlu ada harmonisasi regulasi antara Pergub, Qanun, UUPA, dan kebijakan nasional. Jika ada norma yang dipandang tidak sinkron, maka harus diperbaiki melalui mekanisme hukum dan politik yang terbuka. Pergub tidak boleh bertentangan dengan Qanun. Qanun harus sejalan dengan UUPA. Integrasi dengan JKN harus tetap menghormati kekhususan Aceh.
Harmonisasi ini penting karena dasar JKA tidak berdiri pada satu dokumen kebijakan saja. Ia bertumpu pada UUPA, khususnya ketentuan mengenai hak penduduk Aceh atas pelayanan kesehatan; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Aceh; regulasi pelaksana di tingkat Pemerintah Aceh; serta sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku secara nasional.
Karena itu, apabila terdapat ketentuan teknis yang dipandang belum sejalan dengan mandat Qanun dan UUPA, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembahasan yang terbuka, tertib hukum, dan tetap berpihak kepada rakyat.
Kelima, Pemerintah Pusat perlu hadir lebih aktif. Bila sebagian masyarakat Aceh seharusnya menjadi tanggungan PBI nasional, maka jangan sampai mereka terlewatkan. Bila data nasional belum akurat, maka perbaikannya harus cepat. Bila kemampuan fiskal Aceh sempit terutama dampak dari perubahan Dana Otonomi Khusus, maka Pemerintah Pusat perlu melihatnya sebagai bagian dari keberlanjutan komitmen negara terhadap perdamaian, pembangunan, dan kesejahteraan Aceh.
Lebih jauh, saya juga memandang bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk merancang JKA ‘terbaru’. Aceh tidak boleh hanya bertahan dengan skema lama dan harus relevan dengan kondisi saat ini. JKA ke depan dapat dirancang bukan hanya sebagai bantuan iuran, tetapi sebagai sistem perlindungan kesehatan khas Aceh yang lebih luas.
JKA harus naik kelas, berkembang mengakomodir layanan transportasi rujukan, rumah singgah bagi pasien dan pendamping pasien, pemulangan jenazah, peningkatan fasilitas kesehatan untuk wilayah terpencil, layanan perlindungan korban kekerasan dan layanan kesehatan mental, serta bantuan bagi pasien dengan kasus khusus yang berat. Ini akan menunjukkan bahwa keistimewaan Aceh benar-benar hadir secara nyata dalam wujud pelayanan publik.
Bahkan, kita juga perlu berani memikirkan gagasan yang lebih maju. Selama ini banyak masyarakat Aceh berobat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Ini adalah fakta sosial yang tidak bisa diabaikan. Banyak warga Aceh memilih Malaysia karena alasan kedekatan geografis, kepercayaan terhadap layanan medis yang dianggap lebih terukur. Pertanyaannya, apakah fenomena ini bisa diakomodasi dalam desain kebijakan jaminan kesehatan Aceh?
Menurut saya, gagasan ini dapat dipertimbangkan secara hati-hati, selektif, dan tetap dalam koridor hukum nasional. UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai dengan kewenangan dan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, Pemerintah Aceh dapat menjajaki kerja sama kesehatan dengan institusi resmi di Malaysia, tentu dengan koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Skemanya tidak boleh dipahami sebagai pembiayaan bebas bagi semua orang untuk berobat ke luar negeri. Itu tidak realistis dan akan membebani anggaran. Namun, dapat dirancang sebagai skema rujukan khusus dan terbatas untuk kasus tertentu yang tidak dapat ditangani secara optimal di Aceh atau membutuhkan layanan spesialis tertentu, dengan persetujuan medis, pengendalian biaya, dan perjanjian resmi antar-lembaga.
Beberapa negara luar telah memiliki praktik kerja sama terkait pelayanan kesehatan. Di kawasan Eropa terdapat mekanisme perawatan kesehatan lintas negara yang memungkinkan pasien mendapatkan layanan di negara lain dalam kerangka regulasi tertentu.
Di kawasan perbatasan sejumlah negara, kerja sama rumah sakit lintas wilayah juga dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang secara geografis lebih dekat ke fasilitas kesehatan negara tetangga dibandingkan fasilitas dalam negeri. Tentunya untuk konteks Aceh dapat menjadi bahan diskusi dan kajian kita bersama dengan tetap mengacu pada dasar hukum, protokol medis, kontrol pembiayaan, serta kebutuhan masyarakat.
Bagi Aceh, gagasan kerja sama kesehatan khususnya dengan Malaysia dapat menjadi bagian dari inovasi JKA baru, yang relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Pemerintah Aceh dapat memulai hal tersebut dengan membangun nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu di Malaysia.
Tahap awal bisa untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis, dan peningkatan kapasitas operasional rumah sakit di Aceh, serta rujukan terbatas untuk kasus yang sangat selektif. Dengan demikian, manfaatnya bukan hanya mengirim pasien ke luar negeri, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Provinsi Aceh.
Sebenarnya sebelum maju ke ranah kerja sama terkait layanan kesehatan lintas negara bagi masyarakat Aceh, yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah peningkatan layanan dan fasilitas rumah sakit serta tenaga medis spesialis di Aceh harus sudah maksimal secara keseluruhan.
Karena kerja sama tersebut diproyeksikan menjadi jalan untuk mempercepat transfer pengetahuan, peningkatan mutu dan standar pelayanan, serta perluasan akses bagi masyarakat Aceh. Tentunya, kita juga tidak ingin kerja sama dengan Malaysia atau negara lain nantinya membuat kita malah jadi bergantung keluar dan menimbulkan beban serta permasalahan lainnya.
Inilah yang saya maksud dengan Aceh harus satu langkah di depan. Keistimewaan Aceh harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang progresif, manusiawi, dan berorientasi masa depan. Bila dahulu Aceh pernah menjadi pelopor dalam jaminan kesehatan dan demokrasi lokal, maka hari ini Aceh juga diharapkan mampu menjadi pelopor dalam desain perlindungan kesehatan yang modern, menyeluruh, berbasis data, dan berkelanjutan.
Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang tidak produktif. Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil perlu duduk bersama. Kita perlu bahu membahu untuk menyempurnakan JKA agar lebih kuat.
Kita juga perlu jujur bahwa sebagian kegaduhan yang terjadi tidak sepenuhnya lahir dari substansi kebijakan, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik serta komunikasi publik yang tersendat dan masih belum tersampaikan dengan baik. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan antara kepentingan kebijakan dan kepentingan politik jangka pendek.
Dalam suasana seperti ini, saya berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan berpikir terbuka terhadap kekisruhan yang terjadi. Kita perlu menghindari polemik politik anggaran yang berlebihan, karena yang paling dibutuhkan masyarakat Aceh saat ini adalah kepastian. Kepastian bahwa mereka tetap dapat berobat.
Kepastian bahwa tidak akan terjadi kekeliruan data penerima jaminan kesehatan. Kepastian bahwa pemerintah tidak meninggalkan kelompok rentan. Kepastian bahwa DPRA dan Pemerintah Aceh sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mempertahankan posisi masing-masing.
Sebagai bagian dari masyarakat Aceh, saya mengajak kita semua untuk mendukung setiap upaya dan kebijakan yang dirumuskan secara sungguh-sungguh oleh DPRA maupun Pemerintah Aceh guna menemukan jalan tengah terbaik. Kritik tentu diperlukan, tetapi kritik harus diarahkan untuk memperbaiki.
Pengawasan harus dilakukan, tetapi pengawasan harus menghasilkan solusi. Perbedaan pandangan harus dihormati, tetapi jangan sampai perbedaan itu mengaburkan tujuan kita bersama untuk memastikan jaminan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan luas, adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan Qanun serta UUPA.
JKA harus tetap menjadi simbol kehadiran negara dan keistimewaan Aceh. JKA harus tertib secara data, jelas secara hukum, kuat secara anggaran, dan cepat dalam pelaksanaan pelayanannya. Ukuran keberhasilan JKA adalah ketika rakyat Aceh tetap merasa aman ketika mereka sakit, pemerintah hadir ketika mereka membutuhkan bantuan, sehingga keistimewaan Aceh benar-benar bermanfaat untuk mereka.
JKA merupakan martabat kebijakan sosial Aceh. Karena itu, sekali lagi, mari kita rawat bersama dengan akal sehat, hati nurani, dan keberpihakan penuh kepada rakyat.
Oleh: Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P, Bupati Aceh Barat Daya

Posting Komentar