Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Menyoal Kepastian Hukum dalam Perubahan Skema JKA

Perubahan jaminan kesehatan tanpa skema setara berpotensi mencederai asas negara hukum: kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi masyarakat.

Permasalahan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini memasuki fase yang sangat sensitif, yakni perubahan skema kepesertaan. Hal ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat. 

Sitti Uswatul Hasanah, SH, MH

BAGI warga, isu ini bukanlah sekadar perdebatan konseptual administratif, melainkan persoalan nyata tentang akses obat, rumah sakit, sistem rujukan, dan keselamatan nyawa. Ironisnya, kebijakan yang seyogianya menjamin perlindungan justru memunculkan ketidakpastian, dan beban tersebut kini harus ditanggung oleh kelompok masyarakat yang paling rentan.

Dalam kerangka negara hukum, kebijakan sosial seperti jaminan kesehatan tidak boleh diubah semata-mata karena kehendak sepihak atau sekadar mengikuti tarik-menarik kepentingan birokrasi. Kebijakan tersebut harus berdiri di atas landasan hukum yang jelas, proses yang taat prosedur, dan orientasi perlindungan yang nyata. 

Oleh karena itu, perubahan skema JKA perlu dikritisi bukan hanya dari sisi moralitas kebijakan, melainkan juga dari aspek kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Langkah perubahan skema JKA kerap dikaitkan dengan narasi penyesuaian anggaran, sinkronisasi program pusat-daerah, hingga efisiensi. 

Namun, warga yang terdampak membutuhkan jawaban yang lebih tegas: apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan seperti apa wujud perlindungan pada masa transisi? Jika sebuah program jaminan kesehatan yang telah berjalan mendadak diubah tanpa skema pengganti yang setara dan presisi, hal itu mencederai prinsip dasar negara hukum, yakni kepastian hukum dan kepastian manfaat bagi masyarakat.

Persoalan JKA juga mengindikasikan adanya pandangan bahwa karena urusan kesehatan berada dalam wilayah kewenangan daerah, maka daerah berhak mengubah skema JKA kapan saja. Klaim kewenangan ini memang benar dalam konteks desentralisasi, tetapi menjadi keliru jika ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas. 

Otonomi daerah tetap dibatasi oleh hierarki peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah tidak boleh merumuskan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi, apalagi memutus manfaat warga tanpa kerangka transisi yang sah.

Dalam konteks ini, penting untuk memperjelas batas kewenangan lembaga di daerah. Secara hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak memiliki wewenang untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) secara sepihak. 

Kewenangan untuk mencabut sebuah Pergub berada sepenuhnya di tangan Gubernur atau melalui putusan Mahkamah Agung (MA) atas usulan pengujian peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, DPRA memiliki mandat konstitusional untuk mengusulkan peninjauan kembali (review) terhadap Pergub JKA jika dinilai sudah tidak sejalan dengan realitas kebutuhan masyarakat atau terjadi ketidakseimbangan akses. 

Jika hasil tinjauan tersebut membuktikan adanya kekurangan yang signifikan, DPRA dapat mengajukannya kepada Gubernur agar diterbitkan peraturan pengganti. Jalur alternatif lainnya adalah melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. 

DPRA dapat bertindak sebagai pemohon guna menguji materiil Pergub tersebut hingga keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap, apakah kebijakan tersebut dapat dicabut atau tetap dijalankan.

Hal krusial yang perlu dipertegas adalah, jika pemerintah daerah berdalih bahwa perubahan skema JKA bertujuan untuk sinkronisasi dengan program nasional, proses tersebut harus menjamin tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak atas kesehatan

Prinsip utama dalam jaminan sosial adalah kontinuitas. Ketika terjadi perubahan skema, harus ada "jembatan" mitigasi yang memastikan peserta tidak kehilangan akses layanan.

Realitas di lapangan saat ini, publik justru dilanda kebingungan. Warga yang sebelumnya dapat berobat dengan lancar mendadak mendapati status kepesertaannya tidak aktif. 

Jika situasi ini terjadi, dalih sinkronisasi hanya terdengar sebagai retorika administratif, padahal substansinya adalah pengurangan hak perlindungan. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan efisiensi. Kelompok masyarakat miskin dan rentan sepenuhnya bergantung pada kehadiran negara melalui skema seperti JKA.

Oleh karena itu, perubahan skema JKA—terutama jika dieksekusi tanpa mitigasi transisi yang matang—dapat dipandang sebagai kebijakan yang memperlebar jurang ketidaksetaraan akses kesehatan. Dalam logika Hak Asasi Manusia (HAM) bidang sosial, negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang paling membutuhkan. 

Perubahan skema JKA harus bersandar pada legalitas yang kokoh, kepatuhan prosedural, dan asas perlindungan warga. Jika pemerintah daerah meyakini kebijakan ini benar, validitasnya harus dibuktikan melalui kepastian manfaat pengganti, masa transisi yang aman, serta pertanggungjawaban hukum yang transparan. 

Tanpa itu, polemik JKA hanya akan memperlihatkan bahwa tata kelola sosial kita belum sepenuhnya bekerja untuk melindungi warga.

Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara, Pengacara dan Warga Aceh Barat Daya.