Perkuat Payung Hukum, Perumdam Tirta Abdya Teken MoU dengan Kejari
Perumdam Tirta Abdya dan Kejari menandatangani MoU untuk memperkuat payung hukum, meningkatkan kinerja, serta mendorong kontribusi PAD daerah.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (4/5/2026).
BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, di Aula Kantor Kejari Abdya.
MoU ini bertujuan memperkuat payung hukum bagi Perumdam, sekaligus mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa pelanggan, serta melindungi aset daerah.
Kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah.
Kardono menegaskan pihaknya siap mengawal Perumdam dari sisi legalitas dan meminta kerja sama tidak berhenti pada seremoni.
“Kerja sama ini harus diimplementasikan melalui rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang,” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi aktif dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Riza menyebut kerja sama ini penting karena operasional perusahaan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum, termasuk piutang dan sambungan ilegal.
Riza mengungkapkan Perumdam kini telah mandiri tanpa penyertaan modal pemerintah daerah, serta berhasil menyelesaikan utang lama.
Jumlah pelanggan meningkat dari 3.000 menjadi 7.000, dengan pendapatan bulanan naik dari Rp40 juta menjadi sekitar Rp180 juta.
Meski mencatat pertumbuhan, Perumdam tetap membutuhkan dukungan Kejari agar seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami membutuhkan payung hukum dan pendampingan agar operasional berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Abdya, Hamdi, serta jajaran pejabat Kejari Abdya, termasuk Kasi Datun, Kasi Intelijen, dan Kasi Pidsus, bersama karyawan Perumdam Tirta Abdya.
![]() |
| Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, melakukan penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari Abdya, Senin (4/5/2026) |
BLANGPIDIE - Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, dan Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM Riza Ariffiandi, di Aula Kantor Kejari Abdya.
MoU ini bertujuan memperkuat payung hukum bagi Perumdam, sekaligus mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa pelanggan, serta melindungi aset daerah.
Kesepakatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah.
Kardono menegaskan pihaknya siap mengawal Perumdam dari sisi legalitas dan meminta kerja sama tidak berhenti pada seremoni.
“Kerja sama ini harus diimplementasikan melalui rencana jangka pendek, menengah, hingga panjang,” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi aktif dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Riza menyebut kerja sama ini penting karena operasional perusahaan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum, termasuk piutang dan sambungan ilegal.
Riza mengungkapkan Perumdam kini telah mandiri tanpa penyertaan modal pemerintah daerah, serta berhasil menyelesaikan utang lama.
Jumlah pelanggan meningkat dari 3.000 menjadi 7.000, dengan pendapatan bulanan naik dari Rp40 juta menjadi sekitar Rp180 juta.
Meski mencatat pertumbuhan, Perumdam tetap membutuhkan dukungan Kejari agar seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami membutuhkan payung hukum dan pendampingan agar operasional berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Abdya, Hamdi, serta jajaran pejabat Kejari Abdya, termasuk Kasi Datun, Kasi Intelijen, dan Kasi Pidsus, bersama karyawan Perumdam Tirta Abdya.

Posting Komentar