Polemik FLS3N Abdya Kian Panas, Nomor SK Berbeda Jadi Tanda Tanya
Polemik pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 semakin menyita perhatian publik setelah dua Surat Keputusan (SK) dengan nomor berbeda terkait penetapan pemenang.
![]() |
| Surat Keputusan penetapan pemenang FLS3N tingkat Kabupaten Abdya. Foto: Ist |
BLANG PIDIE - Sorotan itu muncul setelah beredarnya SK bernomor 094/T.2/113/2026 yang disebut telah memuat penetapan pemenang sebelum peserta tampil dalam perlombaan. Sementara SK bernomor 094/T.2/115/2026 langsung diperoleh media abdyatimes.com dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani, saat dikonfirmasi dan disebut telah menggunakan sistem digital.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani, membantah tudingan bahwa pihaknya telah menetapkan pemenang sebelum perlombaan digelar.
"Gak benar", jawab singkat Irma melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam, 6 Mei 2026.
Irma menjelaskan bahwa sistem administrasi penandatanganan dokumen di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan kini telah menggunakan mekanisme digital.
"Semua tanda tangan sekarang barkot tidak ada manual lagi", katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai SK bernomor 094/T.2/113/2026 yang diketahui menggunakan tanda tangan basah langsung Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani. Keberadaan dokumen tersebut langsung memicu tanda tanya dari berbagai pihak.
Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, menilai penerbitan surat penetapan pemenang sebelum lomba digelar merupakan kondisi yang janggal dan sulit diterima logika publik.
"Ini tidak masuk akal, masak lomba belum dilaksana tetapi Cabdin telah menetapkan pemenang lomba FLS3N. Dari mana penilaian dilakukan sedangkan peserta belum tampil," ungkap Teguh, Rabu (6/5/2026).
Menurut Teguh, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa karena telah memicu keresahan di kalangan peserta maupun masyarakat.
Ia menyebut, sejumlah siswa bahkan dikabarkan mengurungkan niat mengikuti perlombaan setelah mengetahui adanya SK penetapan pemenang yang lebih dulu terbit.
"Plt Cabdin harus meluruskan dasar penertiban SK penetapan pemenang lomba FLS3N, karena ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat," katanya.
Teguh juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan agar tetap dipercaya publik.
"Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Dunia pendidikan tidak boleh ternodai praktik yang merusak kepercayaan publik dan menimbulkan rasa tidak adil," ujarnya.
Keresahan serupa juga disampaikan seorang guru seni budaya sekaligus pelatih FLS3N di Abdya, Hijrah Sriwahyuni. Ia menilai beredarnya SK sebelum perlombaan dapat berdampak buruk terhadap mental peserta didik yang telah mempersiapkan diri.
"SK pemenang sudah keluar, sementara lomba belum dilaksanakan. Ini sangat disayangkan karena bisa membunuh mental anak-anak yang sudah berlatih selama satu bulan,” kata Hijrah melalui media Instagram @portalabdya.
Hijrah mempertanyakan apakah proses perlombaan benar-benar dilakukan berdasarkan penilaian objektif atau hanya sekadar formalitas.
"Apakah lomba ini benar-benar penilaian atau hanya formalitas? Ini yang menjadi pertanyaan kami", ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan anggaran dan pelaksanaan teknis kegiatan yang dinilai belum matang.
"Kalau memang tidak ada anggaran, bisa dicarikan solusi bersama MKKS. Ini bukan pertama kali terjadi, dan sebelumnya bisa diselesaikan dengan kolaborasi", jelasnya.
Menurut Hijrah, informasi yang diterimanya menyebut kegiatan tersebut minim dukungan anggaran. Ia mengaku sempat meminta klarifikasi kepada ketua panitia setelah mengetahui SK tersebut beredar, namun tidak memperoleh penjelasan rinci selain adanya agenda rapat di dinas pendidikan.
Situasi semakin menjadi perhatian ketika pelaksanaan lomba disebut dilakukan mendadak pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait legitimasi hasil perlombaan karena SK pemenang telah lebih dulu beredar.
"Kalaupun kalah, anak-anak harus kalah dalam perlombaan, bukan karena sudah ditentukan sebelumnya siapa pemenangnya,” ujarnya.
Hijrah menegaskan bahwa FLS2N merupakan ajang bergengsi yang menjadi pintu menuju kompetisi tingkat provinsi hingga nasional sehingga harus dijalankan secara profesional.
"FLS2N ini ajang bergengsi. Dari kabupaten ke provinsi, lalu ke tingkat nasional. Ini bukan kegiatan yang bisa dilaksanakan secara sembarangan", ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci terkait kronologi penerbitan dua SK tersebut maupun alasan dokumen itu dapat beredar sebelum perlombaan berlangsung. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah polemik itu murni kekeliruan administrasi atau ada persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Posting Komentar